Pemerintah Setop Produksi 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Standar

03410jfRice Landscape Paddy Roads Sunsets Calumpit Bulacanfvf 15.JPG

EraAIdailyNews, 22 September 2026 — Andi Amran Sulaiman, yang merangkap jabatan sebagai Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, mengungkap keputusan negara untuk membekukan sementara pembuatan 25 merek beras fortifikasi setelah produk itu dinyatakan bermasalah. Hak edar setiap produk terkait ditarik, sedangkan dunia usaha yang dinilai bersalah akan dijerat jalur hukum.

Amran menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2026. Menurutnya, daftar beras fortifikasi bermasalah yang berjumlah 25 merek telah dikirim ke pihak terkait, izinnya dicabut, dan pelakunya diproses.

Menurut dia, kebijakan itu menjadi salah satu tahap penertiban atas beras fortifikasi yang dinilai menyimpang dari aturan. Tahap awalnya berupa moratorium, yaitu jeda produksi sementara, yang kemudian diikuti penarikan izin serta penuntutan secara hukum.

Amran menerangkan, status tersangka belum bisa ditetapkan begitu saja sebab penelusuran belum rampung. Meski begitu, selaku Kepala Badan Pangan Nasional, pemerintah memegang wewenang menarik izin edar atas produk yang dinyatakan melanggar.

Dia menerangkan, penanganannya menempuh tiga tahap: menarik izin, memberlakukan moratorium, lalu menindak secara hukum pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah, tegas dia, tidak bergerak seenaknya sendiri karena setiap langkah selalu berpijak pada temuan pemeriksaan.

Sebelumnya lembaga pangan negara itu melaporkan keberadaan 25 merek beras fortifikasi bermasalah, baik dari sisi administrasi, kandungan gizi, maupun kualitasnya. Ke-25 merek itu berada di bawah 11 pelaku usaha.

Hasil pemantauan sampai minggu pertama September 2026 menunjukkan semua merek bermasalah sudah berhenti berproduksi. Sebanyak 12 merek di antaranya telah menarik stok dari pasar, sedangkan bagian lainnya masih berada pada tahap penarikan.

Temuan itu merupakan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional terhadap peredaran beras fortifikasi selama Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi. Dalam pengawasan tersebut, lembaga itu mengumpulkan 190 sampel beras fortifikasi yang mewakili 27 nama dagang.

Pemantauan diperlebar setelah lembaga tersebut lebih dulu mencatat ketidaksesuaian pada beras fortifikasi yang dijual di Jakarta. Menjelang tutup Juli 2026, 80 persen dari sampel yang diuji dilaporkan punya kandungan gizi yang menyimpang dari tulisan pada label.

Sampel beras fortifikasi tanpa izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan turut ditemukan lembaga ini. Dari keseluruhan sampel yang diuji, hanya dua merek yang masih lolos persyaratan.

Beras fortifikasi adalah produk yang dijual dengan membawa klaim tambahan zat gizi. Menurut Badan Pangan Nasional, penamaan beras fortifikasi wajib mematuhi aturan Standar Nasional Indonesia 9372:2025, termasuk soal kadar gizinya serta cara pencampuran bahan fortifikannya.

Untuk beras fortifikasi buatan dalam negeri, izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan dikeluarkan lewat pemerintah daerah. Dokumen itu baru terbit sesudah ada verifikasi dari dinas pangan di tingkat provinsi yang bertindak selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah.

Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral, untuk meningkatkan nilai gizi bagi konsumen. Karena diperkaya zat tambahan, produk tersebut harus memenuhi standar mutu dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Temuan bermasalah pada aspek administrasi, nilai gizi, dan mutu menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan. Pemerintah menilai produk semacam itu tidak boleh beredar bebas karena menyangkut kesehatan konsumen.

Pencabutan izin edar merupakan tindakan administratif yang membuat produk tidak lagi boleh diperdagangkan. Sementara moratorium menghentikan sementara kegiatan produksi hingga persoalan yang ditemukan diselesaikan oleh pelaku usaha.

Langkah itu diambil untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar. Pemerintah menyatakan akan terus memantau peredaran produk pangan agar tidak ada barang yang tidak sesuai ketentuan beredar di pasar.

Kasus beras fortifikasi ini menjadi perhatian karena menyangkut komoditas pokok yang dikonsumsi masyarakat luas. Ketidaksesuaian mutu pada produk pangan pokok berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dalam jangka panjang.

Pemerintah mengimbau pelaku usaha mematuhi ketentuan mutu dan administrasi dalam memproduksi beras fortifikasi. Kepatuhan itu dinilai penting agar program peningkatan gizi masyarakat tidak terganggu oleh produk yang tidak sesuai standar.

Pengawasan pangan segar dilakukan secara berkala dengan mengambil sampel dari peredaran untuk diuji di laboratorium. Hasil pengujian menjadi dasar penilaian atas kesesuaian mutu dan klaim gizi pada label produk.

Penarikan stok dari peredaran dilakukan agar produk bermasalah tidak lagi dijangkau konsumen. Proses itu melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha yang produknya ditarik.

Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap standar mutu dan administrasi menjadi syarat untuk menjaga kepercayaan konsumen. Ketidaksesuaian yang ditemukan berulang berpotensi berujung pada sanksi administratif maupun proses hukum.

Sumber: CNN Indonesia dan Antara, September 2026.

Tidak ada komentar

Posting Komentar