Bea Cukai Tindak Impor Ilegal 833 Ton Beras dan Garam serta 1.435 Bal Pakaian Bekas

U S Customs & Border Protection Port of New York - Newark Resumes Vessel and Cargo Container Inspection Following Hurricane Sandy (8167655254).jpg

EraAIdailyNews, 22 September 2026 — Sebanyak 30 kontainer bermuatan beras, garam, dan pakaian bekas impor ilegal telah ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Muatan itu terdiri atas 833,75 ton beras dan garam serta 1.435 bal pakaian yang diduga barang bekas. Total nilai barang sitaan ditaksir Rp27,339 miliar, hasil penindakan yang berlangsung dari Agustus sampai September 2026.

Menurut Menteri Keuangan Suahasil Nazara, penindakan ini merupakan bagian dari usaha menjaga pasar dalam negeri agar tidak dibanjiri barang yang menyalahi aturan. Ia menyampaikan hal itu saat konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pada Selasa, 22 September 2026.

Menurut Suahasil, beras yang diselundupkan masuk menodai upaya swasembada pangan. Ia menegaskan pasar domestik harus dilindungi agar produksi dalam negeri tidak dirugikan oleh barang impor yang tidak sesuai aturan.

Suahasil menjelaskan bahwa derasnya pakaian bekas dari luar negeri turut menekan industri dalam negeri, mulai dari penjahit hingga pabrik tekstil dan usaha penunjangnya. Ia menegaskan, saat bal berisi baju bekas masuk ke pasar, pihak yang paling menanggung kerugian adalah tukang jahit, industri tekstil, dan konsumen.

Ada dua tempat yang menjadi lokasi pengungkapan beras dan garam, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya serta Bogor. Pada keduanya, isi barang terbukti berbeda dari yang tercantum dalam dokumen kepabeanan.

Penindakan perdana berlangsung 19 Agustus 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, menyasar 15 kontainer yang dikirim dari India. Muatannya berbobot 412,5 ton dan semula dilaporkan sebagai ammonium chloride alias amonium klorida.

Pemeriksaan fisik disusul uji laboratorium oleh Bea Cukai Surabaya, dan hasilnya berbeda jauh: isi kontainer ternyata 202.450 kilogram atau setara 202,45 ton beras, ditambah 211.000 kilogram yang sama dengan 211 ton garam. Bila digabung, beras dan garam yang disita dari Tanjung Perak berbobot 413,45 ton, dengan taksiran nilai Rp7,853 miliar.

Temuan itu lantas dikembangkan lebih jauh. Petugas lalu membongkar dugaan kiriman bermodus sama di Bogor pada 7 September 2026, kali ini melibatkan 15 kontainer kepunyaan PT ILW yang datang dari India dan dilaporkan sebagai jenis barang lain.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap kurang lebih 1.005 bale tekstil dan produk tekstil yang memuat aneka merek serta model pakaian. Jumlah pastinya masih dihitung, sementara nilai barang dari pengungkapan di Tanjung Priok ditaksir menyentuh Rp8,040 miliar.

Dua pengungkapan itu menghasilkan total 1.435 bal pakaian. Rinciannya, sekitar 430 bal disita di perairan Sumatera Utara dan kurang lebih 1.005 bal diamankan di Tanjung Priok. Cara yang dipakai pelaku adalah memalsukan keterangan jenis barang pada dokumen kepabeanan.

Suahasil menilai penindakan atas pakaian bekas tidak lepas dari kepentingan melindungi konsumen sekaligus industri dalam negeri. Pihak yang menanggung kerugian, ujarnya, mencakup tukang jahit, pabrik tekstil, industri penunjang tekstil, dan konsumen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi menjelaskan bahwa pengawasan dijalankan dengan memadukan beberapa sumber sekaligus: data intelijen, laporan dari masyarakat, kajian risiko atas profil pemasok dan importir, dan pengecekan langsung di lapangan.

Untuk menangani perkara ini, Bea Cukai menggandeng banyak pihak. Koordinasi dijalin bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, lalu Badan Karantina Indonesia. Polri terlibat melalui Bareskrim dan Korwas, disusul Perum Bulog, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan.

Djaka menyebut keempat perkara itu kini masih berada dalam tahap penelitian, pendalaman, dan penanganan lebih jauh mengikuti aturan yang berlaku. Apabila ada pihak yang terbukti melanggar, proses hukumnya bakal diteruskan sesuai ketentuan.

Penyelundupan beras dan pakaian bekas dinilai merugikan petani, pelaku usaha tekstil, serta pedagang dalam negeri. Masuknya barang tanpa prosedur resmi membuat harga pasar tertekan dan persaingan usaha menjadi tidak sehat.

Pemerintah menyatakan akan memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur masuk barang. Pengawasan mencakup pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dan isi kontainer.

Bagi pelaku usaha, kejadian ini menjadi pengingat bahwa ketidaksesuaian dokumen kepabeanan berisiko sanksi hukum. Kepatuhan pada prosedur impor dinilai menjadi cara paling aman menjalankan kegiatan usaha perdagangan lintas negara.

Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap sektor padat karya seperti tekstil. Sektor itu menyerap banyak tenaga kerja sehingga gangguan akibat barang impor ilegal berdampak luas pada perekonomian dan lapangan kerja.

Pengawasan impor dilakukan melalui analisis risiko terhadap profil pemasok dan importir sehingga petugas dapat menentukan barang yang perlu diperiksa lebih teliti. Pendekatan itu dinilai lebih efektif dibandingkan pemeriksaan acak.

Perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha tekstil menjadi pertimbangan utama dalam penindakan. Kedua sektor menyerap tenaga kerja besar sehingga gangguan pasar berdampak luas pada pendapatan rumah tangga.

Kepatuhan dokumen kepabeanan menjadi kunci agar barang yang masuk dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan. Ketidaksesuaian pemberitahuan membuka peluang masuknya barang yang seharusnya dikenai larangan atau pembatasan.

Sumber: Katadata dan CNN Indonesia, September 2026.

Tidak ada komentar

Posting Komentar