Hakim Timothy J Kelly memblokir larangan Presiden Donald Trump terhadap tiga media dan memerintahkan akses mereka ke Gedung Putih segera dipulihkan.
Seorang hakim di Amerika Serikat memblokir larangan Presiden Donald Trump terhadap tiga media dari Gedung Putih. Hakim memerintahkan pemerintahan Trump segera memulihkan akses ketiga media itu sambil menunggu sidang pengadilan berikutnya.
Hakim Distrik Amerika Serikat Timothy J Kelly mengeluarkan perintah penahanan sementara pada Kamis, 24 September 2026. Ia menilai CNN, MS NOW, dan Politico kemungkinan besar akan memenangi gugatan mereka atas larangan Trump karena beberapa alasan, termasuk pelanggaran hak atas proses hukum yang adil.
Kelly menyatakan ketiga media berhasil membangun argumen bahwa kredensial mereka dicabut tanpa proses hukum dan mereka berpotensi mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki tanpa perintah sementara tersebut.
Hakim yang dicalonkan Trump pada masa jabatan pertamanya pada 2017 itu juga menilai ada kepentingan publik dalam memblokir larangan tersebut, mengingat pentingnya kebebasan pers.
Kelly menolak dalih pemerintahan Trump bahwa ketiga media dilarang untuk melindungi keamanan nasional. Menurut dia, argumen pemerintah itu tidak memiliki dukungan fakta. "Para tergugat tidak memberikan pernyataan atau dukungan lain, baik yang bersifat rahasia maupun tidak, yang menjelaskan bagaimana pemberitaan yang mereka sebutkan dalam surat mereka kepada para penggugat merusak keamanan nasional," kata Kelly dalam putusannya.
Dalam putusannya, Kelly menyatakan pemerintahan Trump harus segera mengembalikan, memulihkan, dan menegakkan kembali akses ketiga media itu ke Gedung Putih.
Pengacara yang mewakili ketiga media, Theodore Boutrous, menyambut putusan itu sebagai pembenaran atas kebebasan pers, proses hukum yang adil, dan supremasi hukum. "Kami sangat menghargai tindakan cepat pengadilan," kata Boutrous dalam sebuah pernyataan.
Trump, yang selama menjabat melancarkan sejumlah serangan terhadap media, pada Jumat sebelumnya mengumumkan melarang CNN, Politico, dan MS NOW meliput Gedung Putih. Ia beralasan pemberitaan mereka menyiarkan apa yang disebutnya berita palsu tanpa menyebutkan secara rinci.
Trump kemudian menyatakan dalam konferensi pers bahwa ketiga media menghasilkan berita negatif dan berupaya mengecilkan pemerintahan serta Partai Republik.
Pada Senin, CNN, Politico, dan MS NOW mengumumkan menggugat bersama untuk membatalkan larangan tersebut. Mereka berargumen larangan itu melanggar hak kebebasan berbicara dan hak atas proses hukum yang adil.
Gugatan itu menyebut larangan tersebut sebagai serangan langsung terhadap Amendemen Pertama dan pelanggaran paling terang atas prinsip konstitusional paling mendasar. Gugatan juga merujuk hak atas proses hukum yang adil dalam Amendemen Kelima, karena pemerintah tidak boleh mencabut hak atau keistimewaan tanpa peringatan dan proses untuk mengajukan keberatan atau banding.
Sebelum putusan keluar, Departemen Kehakiman Amerika Serikat membela larangan itu dalam berkas pengadilan pada Selasa malam. Departemen itu meminta pengadilan menolak permintaan ketiga media agar akses mereka ke Gedung Putih dipulihkan.
Berkas Departemen Kehakiman memuat surat Gedung Putih bertanggal 22 September 2026 yang menuduh ketiga media menyebarkan kebohongan yang dapat diverifikasi soal keamanan nasional serta menerbitkan informasi sensitif atau rahasia. Departemen itu berargumen akses ke Gedung Putih adalah keistimewaan, bukan hak.
Menurut Departemen Kehakiman, Trump mencabut akses ketiga media karena menilai mereka gagal menjaga standar minimum profesionalisme dan kesopanan serta menerbitkan informasi sensitif atau rahasia.
Dalam surat kepada CNN dan MS NOW, Gedung Putih menuduh kedua media membahayakan keamanan nasional atau menyebarkan kebohongan melalui pemberitaan soal pembangunan bunker Sayap Timur Gedung Putih hingga berkurangnya persediaan amunisi Amerika Serikat selama perang Iran. Surat kepada Politico mempersoalkan pemberitaan soal pencabutan sanksi oleh pemerintahan Trump.
Pemerintahan Trump berpendapat larangan itu diambil untuk melindungi keamanan nasional. Namun, hakim menilai dalih tersebut tidak disertai bukti, termasuk tidak ada penjelasan resmi yang menyebutkan pemberitaan mana yang dinilai merugikan negara.
Putusan itu bersifat sementara dan menunggu pemeriksaan perkara lebih lanjut. Meski demikian, perintah tersebut langsung memulihkan akses ketiga media ke Gedung Putih, tempat mereka sebelumnya meliput kegiatan harian presiden dan pejabat pemerintahan.
Kasus ini menjadi ujian atas batas kekuasaan presiden terhadap pers di Amerika Serikat. Gugatan diajukan dengan dalil bahwa pencabutan kredensial tanpa proses hukum melanggar jaminan konstitusional, bukan sekadar perselisihan soal akses ruang kerja jurnalis.
Sejumlah organisasi pers menilai langkah itu penting karena kredensial Gedung Putih menentukan kemampuan media meliput kebijakan pemerintahan secara langsung. Tanpa akses tersebut, pemberitaan bergantung pada pernyataan resmi dan siaran ulang dari pihak lain.
Putusan Kelly menambah daftar perkara ketika pengadilan menjadi penyeimbang kebijakan pemerintahan Trump terhadap media. Perkara pokoknya masih akan diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah larangan permanen dapat dipertahankan secara hukum.
Sumber: Al Jazeera, 24 September 2026; NPR, 23 September 2026.
Tidak ada komentar
Posting Komentar