NasDem Minta RUU Perampasan Aset Tidak Memicu Polemik Berlarut

House of Representatives Office Building LCCN2007683626.jpg

EraAIdailyNews, 22 September 2026 — Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh meminta penyusunan RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Ia menilai polemik hanya membuang energi bangsa yang seharusnya dipakai untuk membangun. Pernyataan itu disampaikan Paloh usai menjamu kunjungan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi di NasDem Tower, Jakarta, pada Sabtu.

"RUU Perampasan Aset merupakan produk legislasi yang unik," kata Paloh. Menurut dia, pembahasan aturan itu memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan perdebatan yang melebar ke banyak arah. Ia menilai anak bangsa belum sepenuhnya mampu menyelaraskan hak dan kewajiban secara seimbang.

Paloh mengajak semua pihak menyimpan energi dan menjaga stabilitas nasional bersama. Pikiran kritis, kata dia, sebaiknya disalurkan secara solutif agar memberi jalan keluar bagi persoalan bangsa. "Kalau hanya ini bisa menimbulkan polemik, untuk apa? Hal yang paling kita jaga adalah jangan energi bangsa ini terbuang untuk polemik demi polemik," ujarnya.

Ia juga menyinggung dua sikap yang dinilai tidak tepat dalam menyikapi kebijakan publik. Menurut dia, kritik tanpa jalan keluar sama tidak tepatnya dengan sikap asal bapak senang. Paloh mempersilakan publik menilai apakah keberadaan UU Perampasan Aset sudah sangat mendesak.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan. Komisi III berkomitmen menyusun aturan itu secara saksama dan hati-hati. Tujuannya mencegah kriminalisasi terhadap rakyat lemah maupun pihak yang berseberangan dengan penguasa.

Habiburokhman menjelaskan pengesahan Desember 2026 bukan sekadar target yang dicanangkan tanpa dasar. Angka itu dihitung dari rencana jadwal agenda rapat kerja pembahasan hingga pengesahan di rapat paripurna. "Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan," kata dia di kompleks parlemen, Jakarta.

Menurut Habiburokhman, penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan undang-undang lain. Alasannya, aturan itu membahas konsep yang sama sekali baru bagi Indonesia. Indonesia sejauh ini belum memiliki undang-undang perampasan aset yang berdiri sendiri.

Hal itu berbeda dengan KUHAP atau UU Polri yang konsep dan undang-undang lamanya sudah lebih dulu ada. Dalam perumusan konsep, Komisi III telah memanggil sekitar 50 orang narasumber dari berbagai latar belakang. Setiap anggota Komisi III juga menyerap aspirasi dari daerah pemilihannya masing-masing.

Komisi III sudah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi masyarakat. Mereka juga melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Menurut Habiburokhman, peta pendapat masyarakat soal RUU itu sudah terfragmentasi sehingga masukan tertulis menjadi penting.

Komisi III menjadwalkan rapat dengar pendapat umum setidaknya dua atau tiga kali dalam sepekan. "Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," katanya.

Menurut catatan Komisi III, kerugian negara yang berhasil kembali dari tindak pidana korupsi masih sangat rendah. Nilainya sekitar 20 persen dari kerugian riil yang dialami negara. Karena itu, RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat pemulihan kerugian negara dari pelaku kejahatan.

RUU itu nantinya mengatur sejumlah kategori aset yang dapat dirampas. Kategori tersebut meliputi aset hasil tindak pidana, aset yang dipakai sebagai alat atau sarana kejahatan, serta aset temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Aturan serupa berlaku pula bagi aset pengganti kerugian yang timbul dari tindak pidana.

Habiburokhman juga menyatakan RUU itu akan mengatur hal-hal yang belum lengkap dalam aturan yang ada. Cakupan aset masih terbatas, sejumlah perkara terhambat, prosedur belum jelas, dan tata kelola belum optimal. Ia menjamin aturan itu akan menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusi warga.

Komisi III juga tengah merancang badan pengawas perampasan aset untuk mengantisipasi penegak hukum yang korup. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. DPR menargetkan aturan itu rampung dan disahkan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026.

Sumber: ANTARA, 19 September 2026.

Tidak ada komentar

Posting Komentar