TNI Nyatakan Siap Terapkan Sertifikasi HAM sebagai Syarat Naik Jabatan

Color guards of the Indonesian National Armed Forces at Merdeka Palace.jpg

EraAIdailyNews, 22 September 2026 — Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan pihaknya siap menerapkan sertifikasi HAM. Sertifikat itu akan menjadi syarat bagi prajurit yang ingin naik jabatan. "Kalau memang itu ditentukan, ya kami siap. Nggak ada masalah," kata Nas saat ditemui pada acara TNI Fair 2026 di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu.

Menurut Nas, seluruh prajurit TNI telah menerima ilmu tentang HAM selama menjalani pendidikan di berbagai tingkat. Pembekalan HAM dan humaniter diberikan dalam satu paket pada pendidikan tersebut. "Di kami namanya pembekalan HAM itu sudah ada. Malah HAM dan humaniter kita satu paket itu semuanya," jelasnya.

Nas menilai hal itu terlihat dari banyaknya prajurit dan perwira yang menjalankan tugas melindungi masyarakat. Mereka bekerja sesuai ketentuan HAM yang berlaku di lapangan. Namun ia menegaskan regulasi sertifikasi HAM masih dalam pembahasan dan belum bersifat final.

Mabes TNI akan mengikuti regulasi tersebut jika sudah benar-benar diresmikan oleh pemerintah. Menurut Nas, pihaknya tidak akan menolak aturan yang nantinya ditetapkan. TNI Fair 2026 di Silang Monas sendiri digelar sebagai bagian rangkaian peringatan hari ulang tahun TNI.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengupayakan perubahan regulasi terkait sertifikasi HAM bagi aparat negara. Ia menyampaikan gagasan itu pertama kali pada Juli 2026 dan menegaskannya kembali dalam forum kebijakan HAM pada September. Rencananya menyasar ASN, TNI, Polri, hingga jajaran manajemen dunia usaha.

Pigai ingin sertifikat HAM menjadi syarat wajib kenaikan jabatan bagi aparatur sipil negara. Aturan serupa juga diarahkan kepada perwira di lingkungan TNI dan Polri. Kebijakan itu disebut disiapkan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara.

Menurut Pigai, pemahaman HAM yang dibuktikan lewat sertifikasi perlu menjadi bagian syarat pengembangan karier. Hal itu berlaku bagi pejabat pemerintahan maupun aparat keamanan yang bertugas langsung di masyarakat. "Pegawai eselon 2, kepala biro maupun eselon 1 harus punya Sertifikat HAM, itu jadi syarat wajib," ujarnya di Jakarta.

Pigai berencana meminta Undang-Undang ASN diubah agar memuat pasal khusus tentang kewajiban sertifikasi tersebut. "Nanti saya minta Undang-Undang ASN diubah, harus ada pasal khusus, kalau pegawai negeri eselon 2 untuk diangkat sebagai eselon 1, salah satunya adalah melampirkan persyaratan Sertifikat HAM," kata dia.

Ia menjelaskan penerapan sertifikasi juga akan diarahkan ke jenjang kepemimpinan di institusi TNI dan Polri. Untuk prajurit, pendidikan HAM akan diintegrasikan dengan pendidikan kepemimpinan yang menjadi syarat jabatan komando. "Sehingga mereka kan itu Sespim menjadi syarat mutlak untuk jadi komando. Maka sekaligus pendidikan HAM juga dilatih di situ," kata Pigai dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Sertifikasi HAM juga direncanakan diterapkan di sektor dunia usaha. Sasaran sertifikasi itu adalah jajaran manajemen perusahaan, mulai dari manajer hingga direktur. Pigai menyebut pemilik perusahaan tidak perlu mengikuti sertifikasi tersebut karena bukan pelaksana harian tanggung jawab manajerial.

Menurut Pigai, penerapan sertifikasi membutuhkan dasar hukum yang jelas sebelum diberlakukan secara luas. Kementerian HAM tengah memproses sejumlah rancangan regulasi berkaitan dengan pembangunan HAM. Drafnya diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditindaklanjuti.

Dasar hukum yang disiapkan mencakup revisi Undang-Undang HAM, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Kementerian HAM juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengamendemen persyaratan jabatan bagi ASN, TNI, dan Polri. Menurut Pigai, penerapan sertifikasi kemungkinan baru bisa berjalan sekitar tahun 2028.

Anggota Komisi XIII DPR Mafirion berharap gagasan sertifikasi HAM tidak berhenti menjadi label semata. Menurut dia, sertifikat bukan tujuan utama dan pemahaman aparat tentang HAM yang harus dikejar. Ia meminta Kementerian HAM mengkaji wacana itu secara matang dan mendalam sebelum diterapkan.

Sejumlah pengamat menilai gagasan sertifikasi HAM perlu disertai kurikulum yang jelas dan pengujian yang independen. Tanpa itu, sertifikasi dikhawatirkan hanya menjadi syarat administratif tanpa dampak nyata pada perilaku aparat. Pemerintah diminta membuka rancangan materinya agar bisa diuji publik lebih dulu.

Sampai kini belum ada kepastian kapan regulasi tersebut akan resmi berlaku di semua institusi. Mabes TNI menyatakan akan menunggu aturan final sebelum menerapkannya secara menyeluruh. Kebijakan itu disebut sebagai upaya memperkuat profesionalisme aparat negara di berbagai tingkatan.

Sumber: ANTARA, 19 September 2026.

Tidak ada komentar

Posting Komentar