Golkar Sebut Nusron Wahid Sudah Mundur dari Kepengurusan DPP

KPKHQ.jpg

EraAIdailyNews, 22 September 2026 — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji menyatakan Nusron Wahid sudah mundur dari kepengurusan partai. "Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu," kata Sarmuji saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu. Pengunduran diri itu disebut telah berlangsung jauh sebelum nama Nusron mencuat dalam kasus yang ditangani KPK.

Nusron sebelumnya tercatat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar. Posisi itu masuk dalam bagian Fungsi Elektoral 1 pada struktur pengurus periode 2024 sampai 2029. Struktur kepengurusan tersebut dipimpin Ketua Umum Bahlil Lahadalia.

Sarmuji menyebut Nusron mengajukan pengunduran diri langsung kepada Bahlil Lahadalia. Namun ia mengaku tidak mengetahui alasan persis di balik pengunduran diri tersebut. "Mungkin ingin fokus ke hal lain," kata dia. Dengan pengunduran diri itu, Nusron kini tetap menjadi anggota atau kader biasa di Partai Golkar.

Nama Nusron akhir-akhir ini mencuat usai KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Operasi itu terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertipikat Hak Guna Bangunan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 19 orang yang terjaring dalam operasi tersebut. Empat di antara delapan tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Para tersangka ditahan mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan konstruksi perkara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kasus itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menindaklanjutinya melalui kegiatan penyelidikan.

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah itu diduga masih bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik sebelumnya yang memegang SHM.

Menurut Taufik, ada komunikasi antara pihak perantara Summarecon dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk membuka blokir serta memecah HGB tersebut. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung melalui orang kepercayaan Menteri ATR/BPN diduga meminta fee sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi melalui pihak perantara diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Sebagian uang itu, yaitu Rp200 juta, kemudian diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Aliran uang itu masih didalami penyidik KPK.

Selain dugaan penerimaan terkait pengurusan HGB Summarecon, para oknum di Kementerian ATR/BPN juga diduga menerima gratifikasi lain. Gratifikasi itu terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya. Salah satunya terkait pengurusan HGB PT Bela Parahyangan yang diduga menyetor sekitar Rp21 miliar.

Penyidikan KPK juga menemukan dugaan penerimaan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri bersama pihak lain sejumlah Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri. Selain itu ditemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening salah satu orang kepercayaan tersebut.

Hasil penelusuran KPK menyebut salah satu orang kepercayaan Nusron berperan sebagai pengepul uang dari pihak lain. Seorang politisi Golkar yang juga masuk daftar tersangka diduga berperan sebagai penampung uang miliaran rupiah hasil gratifikasi. KPK menegaskan penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.

Nusron Wahid menegaskan dirinya tidak mengetahui duduk perkara kasus dugaan suap yang tengah diproses KPK. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga antikorupsi itu. Kementerian ATR/BPN juga membantah isu yang menyebut Nusron mundur dari jabatan menteri.

Pengunduran diri dari kepengurusan partai dinilai berbeda dengan posisi seseorang di kabinet. Golkar menyatakan Nusron tetap tercatat sebagai kader partai sampai saat ini. Sampai kini belum ada keterangan resmi soal alasan di balik langkah pengunduran diri tersebut.

Sumber: ANTARA, 19 September 2026.

Tidak ada komentar

Posting Komentar