Palu diketuk, 25 hari sebelum tenggat. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Selasa (6/10/2026) — menutup dua tahun ketidakpastian hukum sejak Mahkamah Konstitusi memerintahkan regulasi buruh dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan diikuti 326 anggota dewan. Delapan fraksi menyetujui secara bulat — tanpa satu pun penolakan.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan. Serentak peserta rapat menjawab setuju. Palu diketuk, dan Indonesia resmi memiliki UU ketenagakerjaan baru.
Di luar gedung, ribuan buruh mengawal jalannya paripurna. Sebagian perwakilan mereka menyaksikan dari balkon — termasuk Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. Begitu palu diketuk, pekik "Hidup buruh, hidup buruh" menggema. Usai paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui massa aksi didampingi Kapolri Suyudi Ario Seto. "Ini adalah kado buat kita semua," ujar Dasco.
Amanat MK yang Hampir Kedaluwarsa
UU ini lahir dari perintah Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 31 Oktober 2024, MK meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja — dan memberi waktu paling lama dua tahun. Tenggat itu jatuh pada 31 Oktober 2026.
Pembahasan dikebut dalam hitungan minggu. Panitia Kerja Komisi IX menuntaskan pembahasan pada Senin (5/10) malam, dilanjutkan tim perumus dan tim sinkronisasi. Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari melaporkan hasilnya di paripurna:
"Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal."
Putih Sari mengakui proses kilat itu belum sempurna. "Kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang ini, namun Panja sudah berupaya secara maksimal selama beberapa hari, bahkan sampai lewat dini hari," ujarnya. Pengesahan bahkan dimajukan dua hari dari jadwal semula 8 Oktober.
Apa Saja Isi 313 Pasal Itu?
Dari laporan pembahasan, sejumlah ketentuan pokok UU Pelindungan Ketenagakerjaan meliputi:
- Dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Larangan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan — praktik yang selama ini dikeluhkan banyak pekerja.
- Penguatan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan cuti keguguran beserta upahnya.
- Pelindungan pekerja penyandang disabilitas yang ditegaskan dalam regulasi.
- Pelindungan pola kerja fleksibel untuk mengantisipasi jenis pekerjaan baru di masa depan.
- Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
- Kepastian bagi pekerja alih daya di BUMN — penyelenggaraan alih daya wajib dilakukan oleh anak perusahaan.
- Aturan tenaga kerja asing, termasuk kepastian bagi WNA yang memiliki hubungan perkawinan sah dengan WNI.
- Pelindungan pencari kerja, peserta pelatihan, dan pemagangan.
- Ketentuan PHK, pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Pemerintah dan pemerintah daerah juga diarahkan mengintegrasikan data ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas kebijakan. Fokus UU ini, menurut Putih Sari, adalah keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, kepastian status hubungan kerja, serta perluasan pelindungan bagi pekerja rentan — perempuan, penyandang disabilitas, dan tenaga kerja muda.
Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai
Pengesahan 25 hari sebelum tenggat MK adalah kemenangan prosedural yang patut dicatat — kegagalan memenuhi tenggat 31 Oktober 2026 bisa berakibat fatal secara konstitusional. Tetapi sejarah regulasi ketenagakerjaan Indonesia mengajarkan satu hal: UU yang baik di atas kertas belum tentu baik di lapangan.
Pertaruhan terbesar ada pada implementasi. Dana cadangan pesangon dan JKP, misalnya, hanya bermakna jika mekanisme iurannya jelas dan pengawasannya tegas. Larangan penahanan ijazah perlu penegakan yang konsisten, bukan sekadar pasal. Dan ketentuan pidana dalam UU ini akan diuji pada kasus pertama yang menyeret perusahaan besar ke pengadilan.
Serikat buruh yang hari ini bersorak "hidup buruh" dari balkon paripurna kemungkinan akan menjadi pengawas paling galak terhadap aturan turunan UU ini. Dasco boleh menyebutnya kado — tetapi kado yang nilainya ditentukan bukan saat dibungkus, melainkan saat dibuka dan dipakai.
