Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta. (Sumber: Wikimedia Commons)
Catatan redaksi: Artikel ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap redaksi EraAIdailyNews. Penulis tidak berpihak pada kubu politik mana pun; fokus tulisan ini adalah pada aspek kelembagaan dan negara hukum.
Ada putusan pengadilan yang menutup perkara. Ada pula putusan yang justru membuka seribu pertanyaan baru, bahkan setelah para hakim meninggalkan ruang sidang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, termasuk jenis yang kedua.
Secara ringkas: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Perkara yang diajukan oleh para pemohon — termasuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan sejumlah elemen masyarakat — secara prosedural telah selesai. Tapi secara sosiologis dan politik, kegaduhannya baru dimulai. Barisan Rakyat untuk Perubahan dan Keadilan (BARUPAS) Indonesia sudah mendesak Gibran mundur dan meminta DPR mengkaji pemakzulan.
Saya tidak akan menulis tentang apakah Gibran bersalah atau tidak. Itu bukan kapasitas saya, dan pengadilan sudah berbicara. Yang ingin saya soroti adalah sesuatu yang lebih dalam dan lebih berbahaya: apa yang dikatakan kasus ini tentang cara kerja lembaga-lembaga negara kita.
KPU: Gerbang yang Tidak Menjaga
Pertanyaan paling mendasar yang seharusnya kita ajukan bukanlah tentang ijazah siapa pun, melainkan: bagaimana mungkin seorang calon wakil presiden bisa lolos verifikasi KPU tanpa dokumen pendidikan yang meyakinkan?
KPU adalah gerbang terakhir. Tugasnya memverifikasi syarat calon — termasuk syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat — sebelum menetapkan mereka sebagai peserta pemilu. Jika MK, dua tahun setelah pilpres, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan, maka ada dua kemungkinan: KPU tidak memverifikasi dengan benar pada 2024, atau standar verifikasinya memang serendah itu.
Kedua kemungkinan itu sama-sama buruk. Yang pertama berarti kelalaian fatal. Yang kedua berarti sistemnya memang rapuh. Dan keduanya menuntut pertanggungjawaban kelembagaan, bukan sekadar "sudah lewat, move on."
Bayangkan jika ini terjadi pada calon legislatif tingkat kabupaten — berkasnya pasti ditolak di tahap awal. Tapi untuk calon wakil presiden, gerbangnya terbuka lebar. Ini bukan soal Gibran sebagai pribadi; ini soal apakah aturan main berlaku sama untuk semua orang, atau ada yang lebih sama dari yang lain.
Ketika Hukum Selesai Tapi Keadilan Belum
Para pendukung pemerintah akan berkata: putusan MK sudah final dan mengikat. Perkara selesai. Negara harus move on dan fokus membangun. Secara yuridis formal, mereka benar.
Tapi negara hukum bukan sekadar soal putusan yang final. Ia soal rasa keadilan yang hidup di benak warga. Ketika jutaan orang merasa ada yang tidak beres dalam prosesnya — ketika Bawaslu disebut tidak diberi akses penuh oleh KPU, ketika dokumen penyetaraan dipertanyakan — maka "final dan mengikat" tidak otomatis menghasilkan "legitimate dan dipercaya."
Ini adalah paradoks yang berbahaya: kemenangan prosedural yang menghasilkan kekalahan substansial. Pemerintah boleh memenangkan perkaranya di ruang sidang, tapi setiap hari kontroversi ini bergulir di ruang publik, ia membayar harganya dalam bentuk terkikisnya kepercayaan. Dan kepercayaan — sekali hilang — jauh lebih mahal untuk dibangun kembali daripada memenangkannya di pengadilan.
Yang Seharusnya Terjadi Sekarang
Saya tidak menyerukan pemakzulan. Itu adalah proses politik dengan konsekuensi kenegaraan yang sangat besar, dan harus didasarkan pada kajian hukum yang matang, bukan emosi massa. Tapi saya menyerukan tiga hal yang jauh lebih mendasar:
Pertama, audit total sistem verifikasi KPU. Bukan untuk menghukum masa lalu, tapi untuk memastikan pilkada dan pemilu berikutnya tidak mengulang lubang yang sama. Standar verifikasi dokumen calon harus dibuka ke publik — transparan, bisa diaudit siapa pun.
Kedua, DKPP harus bekerja. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ada justru untuk situasi seperti ini. Jika ada dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi, ia harus diperiksa secara terbuka. Mendiamkannya hanya akan memperkuat kesan bahwa lembaga pengawas hanyalah stempel.
Ketiga, pemerintah harus berhenti menganggap kritik sebagai serangan. Setiap kali ada yang mempertanyakan proses, jawabannya bukan "move on" atau "jangan gaduh." Jawabannya adalah transparansi. Buka dokumennya. Jelaskan prosedurnya. Yakinkan publik dengan fakta, bukan dengan kekuasaan.
Sejarah akan mencatat putusan MK 6 Oktober 2026 sebagai salah satu momen paling menguji bagi demokrasi Indonesia. Bukan karena isinya semata, melainkan karena respons kita terhadapnya. Apakah kita akan menggunakannya untuk memperkuat lembaga-lembaga kita — atau justru membiarkannya menjadi preseden bahwa gerbang verifikasi hanyalah formalitas?
Ada dimensi lain yang tak kalah penting: pendidikan politik publik. Kontroversi ijazah ini, seheboh apa pun, pada akhirnya adalah gejala dari masalah yang lebih dalam — rendahnya literasi demokrasi kita. Terlalu banyak warga yang menilai legitimasi pemimpin dari sentimen, bukan dari verifikasi faktual. Terlalu banyak pula elit yang menganggap prosedur hanyalah formalitas yang bisa dinegosiasikan. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat budaya verifikasi: menuntut bukti, bukan sekadar klaim; menghargai proses, bukan sekadar hasil. Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang tidak pernah salah — melainkan demokrasi yang mampu mengoreksi kesalahannya secara terbuka.
Jawabannya, seperti biasa, tidak ada di ruang sidang. Ia ada pada kemauan kita semua untuk menuntut yang lebih baik dari negara ini.
Tentang penulis: Penulis adalah pengamat hukum tata negara yang menulis tentang demokrasi dan kelembagaan Indonesia. Tulisan ini merupakan opini pribadi.