Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. (Sumber: Wikimedia Commons)
Catatan redaksi: Artikel ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap redaksi EraAIdailyNews.
Saya masih ingat betul tahun 2019, ketika Peraturan Presiden Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia pertama kali terbit. Waktu itu saya cukup optimistis. Akhirnya, pikir saya, pemerintah punya payung hukum untuk membereskan data yang selama ini tersebar seperti kepingan puzzle di ratusan kementerian dan lembaga. Tujuh tahun berlalu, dan minggu lalu — 6 Oktober 2026 — DPR akhirnya mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Dua puluh bab, 141 pasal, didukung semua delapan fraksi. Di atas kertas, ini kemenangan.
Tapi izinkan saya jujur: saya tidak merayakannya. Bukan karena saya menentang idenya — idenya brilian. Melainkan karena saya sudah terlalu sering melihat pola yang sama di negeri ini: regulasi megah yang lahir dengan tepuk tangan, lalu mati pelan-pelan di meja birokrasi.
Masalahnya Bukan Aturannya, Tapi yang Menjalankan
Mari kita bedah dulu apa yang diatur. UU Satu Data Indonesia menetapkan standar data nasional, interoperabilitas antar-sistem, keamanan siber, kedaulatan data, hingga kewajiban pelaporan insiden maksimal 1×24 jam. Undang-undang ini juga mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan blockchain dalam tata kelola data pemerintah, dengan penekanan pada akuntabilitas dan pengawasan manusia. Terdengar komprehensif, bukan?
Masalahnya, Indonesia bukan kekurangan aturan. Kita kekurangan eksekusi. Perpres 39/2019 sudah mengatur hal yang hampir sama tujuh tahun lalu. Apa hasilnya? Data kependudukan masih beda antara Dukcapil dan Kemensos — sampai hari ini, penyaluran bantuan sosial masih tersendat karena data yang tidak sinkron. Kalau payung hukum setingkat Perpres saja tidak mampu memaksa dua kementerian menyamakan angka, apa yang membuat kita yakin undang-undang baru ini akan berbeda?
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut kementeriannya akan "men-support interoperabilitas dan dukungan infrastruktur." Kalimat yang bagus. Tapi interoperabilitas bukan soal kabel dan server — ini soal kemauan politik. Setiap kementerian selama ini memperlakukan datanya seperti wilayah kekuasaan. Data adalah kekuasaan, dan tidak ada birokrat yang rela menyerahkan kekuasaannya secara sukarela, apalagi hanya karena ada undang-undang baru.
AI di Atas Data Sampah Hanya Menghasilkan Sampah yang Lebih Cepat
Bagian yang paling membuat saya khawatir justru soal AI. UU ini membuka pintu bagi pemanfaatan kecerdasan buatan dalam tata kelola data pemerintah. Kedengarannya modern dan visioner. Tapi ada prinsip dasar dalam dunia data yang tidak bisa ditawar: garbage in, garbage out.
Direktur ICT Institute Heru Sutadi sudah mengingatkan soal ini — tantangan terbesarnya adalah kualitas data. Dan dia benar. AI yang dilatih atau dijalankan di atas data yang kotor, tidak standar, dan penuh duplikat tidak akan menghasilkan "pelayanan publik yang lebih baik." Ia hanya akan menghasilkan kesalahan yang lebih cepat, lebih sistematis, dan lebih sulit dilacak.
Bayangkan skenario konkret: sistem AI untuk distribusi bantuan sosial yang menarik data dari tiga kementerian dengan tiga definisi "keluarga miskin" yang berbeda. AI-nya bekerja sempurna secara teknis — ia memproses data persis seperti yang diperintahkan. Tapi hasilnya? Ribuan keluarga yang berhak tidak terdaftar, sementara yang tidak berhak lolos. Dan ketika ditanya siapa yang salah, jawabannya adalah "sistem." Tidak ada manusia yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Inilah bahaya otomasi di atas fondasi data yang rapuh.
UU ini memang mensyaratkan pengawasan manusia dalam pemanfaatan AI. Tapi mari jujur: dalam praktik birokrasi Indonesia, "pengawasan manusia" terlalu sering berarti stempel karet. Seorang pejabat menandatangani keluaran sistem tanpa benar-benar memverifikasinya, karena — seperti biasa — beban kerja menumpuk dan tenggat mepet.
"Tapi Kali Ini Ada Sanksi!" — Benarkah?
Mereka yang tidak setuju dengan saya akan menunjuk satu hal: undang-undang ini memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana. Ini beda dengan Perpres 2019, kata mereka. Kali ini ada gigi.
Argumen yang masuk akal — sampai kita bertanya: kapan terakhir kali pejabat Indonesia benar-benar dihukum karena lalai mengelola data? Kebocoran data sudah terjadi berkali-kali: data BPJS Kesehatan 279 juta penduduk bocor tahun 2021, data SIM card, data paspor. Berapa pejabat yang dipidana? Hampir tidak ada. Sanksi di atas kertas tanpa penegakan hanyalah dekorasi.
Kewajiban lapor insiden 1×24 jam juga terdengar tegas. Tapi tanpa mekanisme audit independen yang kuat, siapa yang akan tahu kalau sebuah kementerian menutupi insiden? Kita bicara tentang institusi yang selama ini bahkan kesulitan mempublikasikan data anggarannya sendiri secara transparan.
Yang Seharusnya Terjadi
Saya tidak mengatakan UU ini tidak berguna. Kerangka hukum yang kuat memang prasyarat. Tapi prasyarat bukanlah jaminan. Yang akan menentukan nasib UU Satu Data Indonesia bukanlah 141 pasalnya, melainkan tiga hal yang tidak tertulis di dalamnya:
Pertama, kemauan untuk berbagi kekuasaan. Selama data dipandang sebagai aset politik kementerian, bukan aset publik, interoperabilitas hanya akan terjadi di slide presentasi.
Kedua, investasi pada kualitas data sebelum AI. Pemerintah harus berani menunda ambisi AI-nya sampai fondasi datanya beres. Membangun rumah di atas lumpur, seberapa pun canggih arsitekturnya, tetap akan ambruk.
Ketiga, keterlibatan publik sebagai pengawas. Mekanisme koreksi oleh masyarakat — warga yang bisa melaporkan data yang salah tentang dirinya — jauh lebih efektif daripada seribu pasal sanksi yang tidak pernah ditegakkan.
Enam bulan dari sekarang, saya berani bertaruh: akan ada seremoni peluncuran dashboard Satu Data Indonesia yang megah, lengkap dengan potong pita dan siaran pers. Dan setahun dari sekarang, petugas bansos di daerah masih akan menenteng map kertas berisi data yang berbeda dengan yang ada di sistem pusat.
Saya sungguh berharap saya salah. Tapi sejarah birokrasi data Indonesia memberi saya sedikit alasan untuk optimistis. Undang-undangnya sudah ada. Sekarang pertanyaannya: apakah ada yang benar-benar mau menjalankannya?
Tentang penulis: Penulis adalah pengamat kebijakan digital yang menulis tentang tata kelola data dan teknologi di Indonesia. Tulisan ini merupakan opini pribadi.