BPS Catat 319 Kabupaten dan Kota Alami Kenaikan Harga Pangan

Javanese market place.jpg

EraAIdailyNews, 21 September 2026 — Badan Pusat Statistik mencatat jumlah kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga meningkat menjadi 319 wilayah pada minggu ketiga September 2026. Angka itu naik dibandingkan minggu sebelumnya yang tercatat sebanyak 314 kabupaten dan kota.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menyampaikan temuan tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin (21/9/2026). Menurutnya, angka 319 wilayah tersebut juga melonjak cukup signifikan jika dibandingkan dengan posisi minggu keempat Agustus 2026 yang hanya mencatat 242 kabupaten dan kota. Lonjakan dalam rentang waktu singkat itu menandakan tekanan harga pangan mulai menyebar ke lebih banyak daerah dalam beberapa pekan terakhir.

Indeks Perkembangan Harga (IPH) sendiri merupakan indikator awal pergerakan inflasi di tingkat kabupaten dan kota. Pemantauan mingguan yang dilakukan BPS melibatkan petugas di daerah dan hasilnya dijadikan bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat serta daerah dalam merumuskan kebijakan stabilisasi harga. Data mingguan ini bersifat lebih responsif dibandingkan angka inflasi bulanan, sehingga memungkinkan intervensi lebih dini sebelum tekanan harga meluas dan menegang.

Analisis BPS menunjukkan bahwa kenaikan IPH pada minggu ketiga September terutama terkoncentrasi di sejumlah wilayah luar Jawa dan Sumatera. Pola sebaran ini menarik perhatian karena menandakan persoalan harga pangan tidak lagi terpusat di pulau-pulau padat penduduk, melainkan merambah ke wilayah dengan karakteristik geografis dan logistik yang lebih kompleks. Ateng menjelaskan bahwa kondisi ini memerlukan penanganan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.

Dua provinsi dengan kenaikan IPH tertinggi tercatat di Sulawesi Utara sebesar 12,45 persen dan Gorontalo sebesar 10,25 persen. Angka-angka itu jauh di atas rata-rata nasional sehingga menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi. Menurut uraian Ateng, tingginya IPH di kedua provinsi tersebut terutama didorong oleh kenaikan harga cabai rawit, cabai merah, daging sapi, dan beras. Komoditas-komoditas ini memang memiliki bobot besar dalam keranjang konsumsi masyarakat dan sensitif terhadap gangguan pasokan.

Di luar kedua provinsi tersebut, tekanan harga juga tercatat di Maluku Utara dengan kenaikan IPH 5,53 persen, Sulawesi Tengah 4,92 persen, serta Sulawesi Barat, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur yang berada pada kisaran 3 hingga 5,5 persen. Di wilayah-wilayah ini, komoditas yang memberikan tekanan antara lain cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, dan daging sapi. Ketergantungan pada pasokan dari luar daerah serta kendala distribusi akibat cuaca sering kali memicu fluktuasi harga yang tajam di wilayah timur Indonesia.

Secara lebih detail, BPS mencatat sejumlah kabupaten dan kota dengan kenaikan IPH tertinggi berada di Sulawesi Utara dan Gorontalo. Di Gorontalo, Kabupaten Bone Balango mencatat kenaikan 15,71 persen. Sementara di Sulawesi Utara, kenaikan dua digit terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Bitung, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Sebaran ini menunjukkan bahwa tekanan harga tidak hanya menyerang satu titik, melainkan merata di beberapa kabupaten dan kota sekaligus.

Di sisi lain, BPS juga mencatat adanya wilayah dengan perubahan IPH relatif rendah, di bawah 1 persen, yakni Papua, Papua Barat, hingga Maluku. Ateng menyoroti fakta ini sebagai pengingat bahwa dinamika harga di Indonesia bersifat heterogen; tidak semua daerah mengalami tekanan serupa pada waktu yang sama. Pemahaman akan heterogenitas ini krusial agar kebijakan tidak bersifat seragam (one size fits all) melainkan tertarget.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan instansi terkait, pembahasan difokuskan pada komoditas pangan yang menjadi penyumbang utama kenaikan harga di masing-masing wilayah. Pemerintah daerah diminta memantau perkembangan harga secara berkala dan menyiapkan langkah intervensi seperti operasi pasar bila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat di wilayah terdampak, terutama kelompok rentan yang proporsi belanja pangan mereka besar.

BPS menegaskan bahwa pemantauan harga dilakukan secara rutin setiap pekan. Hasil pemantauan tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pengambilan kebijakan. Peningkatan jumlah wilayah yang mengalami kenaikan harga menjadi perhatian khusus karena berpotensi memengaruhi inflasi pangan secara nasional. Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan di wilayah dengan kenaikan tertinggi agar dampaknya dapat ditekan secepat mungkin.

Sumber: Antara, September 2026.

Tidak ada komentar

Posting Komentar