DPD menggagas rancangan undang-undang kecerdasan buatan dan menggandeng lembaga riset serta organisasi keilmuan untuk mengkaji aturan tersebut.
Dewan Perwakilan Daerah menggagas rancangan undang-undang tentang kecerdasan buatan. Gagasan itu muncul seiring perkembangan teknologi AI yang makin cepat dan menyentuh berbagai bidang kehidupan.
Untuk memperkuat kajian, DPD menggandeng lembaga riset pemerintah serta organisasi keilmuan. Kajian tersebut mencakup aspek pemanfaatan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat dari risiko yang mungkin timbul.
Kebutuhan akan aturan khusus muncul karena AI berbeda dari teknologi digital sebelumnya. Sistem AI dapat mengambil keputusan atau menghasilkan konten tanpa arahan langsung manusia, sehingga pertanyaan soal tanggung jawab menjadi rumit ketika terjadi kesalahan.
Selain itu, penerapan AI menyentuh banyak sektor sekaligus, mulai dari layanan kesehatan, keuangan, pendidikan, hingga administrasi pemerintahan. Aturan yang tersebar di berbagai sektor dinilai belum cukup untuk menangani persoalan yang lintas bidang.
Sejumlah persoalan yang perlu diatur mencakup perlindungan data pribadi ketika data dipakai untuk melatih model, kewajiban transparansi bagi sistem yang mengambil keputusan penting, serta mekanisme pertanggungjawaban ketika sistem otomatis menimbulkan kerugian.
Persoalan lain adalah penyebaran konten hasil AI yang sulit dibedakan dari konten asli. Gambar, suara, dan video tiruan dapat dipakai untuk menipu atau menyebarkan informasi keliru. Aturan pelabelan konten hasil AI menjadi salah satu usulan yang sering muncul dalam pembahasan semacam ini.
Dari sisi pemanfaatan, aturan juga perlu memberi kepastian bagi pelaku usaha dan pengembang. Tanpa kepastian hukum, pengembang ragu berinvestasi, sementara pengguna ragu mengadopsi teknologi karena khawatir melanggar aturan yang belum jelas.
Pengembangan sumber daya manusia menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Teknologi AI membutuhkan keterampilan yang berbeda dari teknologi sebelumnya. Tanpa penyiapan keterampilan, penerapan AI berisiko memperlebar kesenjangan antara wilayah yang siap dan yang belum siap.
Pemerintah sendiri telah menyoroti pentingnya perlindungan kelompok rentan. Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan puluhan juta anak Indonesia perlu dilindungi di tengah perkembangan AI dan risiko yang menyertainya. Pernyataan itu disampaikan pada forum internasional di sela Sidang Umum PBB.
Dalam pandangan pemerintah, anak-anak akan tumbuh dan menjalani hidup di ekosistem digital yang semakin dipengaruhi AI. Karena itu, keselamatan dan hak anak perlu dipastikan sejak awal, bukan menunggu risikonya terjadi. Perlindungan juga dianggap tidak bisa dibebankan kepada satu pihak semata.
Pemerintah menegaskan keselamatan anak tidak bisa diserahkan kepada algoritma. Tanggung jawab perlu dibagi antara pemerintah, platform teknologi, industri, orang tua, sekolah, dan komunitas internasional. Indonesia juga menjadi bagian dari koalisi global untuk perlindungan hak anak di era AI.
Dari sisi kesiapan nasional, sejumlah pengamat menilai Indonesia berpeluang mengejar ketertinggalan apabila menyusun kebijakan dengan tepat. Alasannya, penerapan AI di banyak sektor masih pada tahap awal, sehingga kerangka aturan yang baik dapat menghindarkan negara dari kesalahan yang mahal.
Namun, penyusunan aturan menghadapi tantangan tersendiri. Teknologi AI berkembang jauh lebih cepat dibanding siklus penyusunan undang-undang. Aturan yang terlalu rinci berisiko cepat usang, sedangkan aturan yang terlalu umum berisiko tidak dapat diterapkan.
Karena itu, sejumlah pihak mengusulkan pendekatan bertingkat. Undang-undang mengatur prinsip dasar dan kewenangan lembaga pengawas, sementara ketentuan teknis ditetapkan lewat peraturan yang dapat diperbarui mengikuti perkembangan teknologi.
Pembahasan rancangan undang-undang itu masih berada pada tahap kajian. Hasil kajian bersama lembaga riset dan organisasi keilmuan akan menentukan arah substansi yang diusulkan, termasuk cakupan pengaturan, lembaga pengawas, dan sanksi bagi pelanggaran.
Bagi masyarakat luas, keberadaan aturan itu diharapkan memberi dua hal sekaligus. Pertama, kepastian bahwa data dan hak mereka dilindungi ketika berhadapan dengan sistem otomatis. Kedua, kepastian bahwa teknologi AI dapat dimanfaatkan secara luas tanpa hambatan yang tidak perlu.
Sumber: CNN Indonesia, 23-24 September 2026.
Dari sisi pengawasan, pertanyaan penting adalah siapa yang berwenang memeriksa sistem AI yang dipakai lembaga publik maupun swasta. Tanpa lembaga yang memiliki kewenangan jelas, aturan yang bagus sekalipun sulit ditegakkan ketika terjadi pelanggaran.
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, kejelasan aturan sama pentingnya dengan bagi perusahaan besar. Usaha kecil biasanya tidak memiliki tim hukum yang mampu menafsirkan aturan rumit, sehingga ketentuan yang jelas dan sederhana akan membantu mereka mematuhi aturan tanpa biaya besar.
Tidak ada komentar
Posting Komentar