Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi payung hukum komprehensif bagi warga yang selama puluhan tahun menggarap lahan tanpa akses legalitas.
Pimpinan DPR menerima audiensi sejumlah perwakilan aliansi masyarakat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 24 September 2026. Pertemuan itu berlangsung pada peringatan Hari Tani Nasional, tak lama setelah rapat paripurna mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan undang-undang tersebut berfungsi sebagai payung hukum menyeluruh bagi warga. Menurut dia, aturan itu melindungi hak masyarakat dari sengketa lahan sekaligus mencegah kriminalisasi. Saan menambahkan cakupan undang-undang itu tidak terbatas pada penyelesaian konflik semata.
Saan menyatakan undang-undang itu turut mengatur kepastian redistribusi aset serta pengabsahan status kepemilikan tanah yang sudah lama digarap warga. Ia menyebut tiga objek reforma agraria yang diatur, yaitu kawasan hutan, hak guna usaha yang terlantar, dan barang milik negara.
Undang-undang itu menempatkan kelompok rentan sebagai subjek prioritas, mencakup petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta warga miskin. Negara disebut berupaya menghadirkan kepastian hukum bagi mereka yang bertahun-tahun menggarap lahan namun tidak pernah punya akses legalitas.
Saan mengakui undang-undang itu belum sempurna dalam mengakomodasi seluruh tuntutan publik. Namun, ia memastikan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi langkah awal sekaligus panduan negara untuk menuntaskan persoalan agraria secara bertahap.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah tidak menunda penerbitan aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah. Menurut dia, proses penyusunan aturan turunan tidak boleh berlarut sampai berbulan-bulan atau bertahun-tahun, karena undang-undang hanya bisa terasa dampaknya jika aturan pelaksana sudah ada.
Audiensi itu dihadiri perwakilan Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Warga Kampung Kebon Sayur, dan Aliansi Rakyat Agraria Rancapinang Pandeglang. Massa dari berbagai daerah mengangkat konflik agraria di wilayah masing-masing, mulai dari Bandung, Bogor, Pandeglang, sampai Jakarta. Mereka mewakili empat organisasi, termasuk organisasi mahasiswa tani.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Saiful Wathoni, menilai undang-undang yang sudah ada sejak tahun 1960 belum menyelesaikan persoalan masyarakat. Ia menyebut masyarakat masih menghadapi berbagai konflik agraria, mulai dari perampasan tanah, persoalan pupuk, penggusuran, hingga harga produksi.
Saiful mengapresiasi langkah DPR yang mengesahkan revisi UU Reforma Agraria. Meski begitu, ia menilai isi undang-undang itu belum menyentuh seluruh persoalan di ranah agraria. Menurut dia, ada kecenderungan mempersempit makna reforma agraria sehingga seolah hanya soal penanganan konflik.
Setelah membaca isi undang-undang, Saiful menilai beberapa ketentuan justru dipersempit. Pihaknya menduga undang-undang baru itu sekadar mengatur sisi administrasi dan belum menyentuh akar persoalan. Ia mengaku khawatir jika parlemen sebenarnya sedang menyiapkan langkah pengadministrasian atas tanah.
Sejumlah perwakilan juga menyoroti definisi subjek reforma agraria terhadap kelompok. Menurut mereka, undang-undang tidak menjelaskan secara tegas kelompok yang dimaksud, apakah paguyuban, serikat, koperasi, atau korporasi. Definisi yang tidak tegas itu dinilai bisa menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan.
Dalam audiensi itu, massa aksi menegaskan persoalan yang dihadapi rakyat terus bertambah setiap hari. Mereka meminta pimpinan DPR memahami bahwa beban warga di sektor agraria tidak pernah surut, melainkan terus berkembang dari waktu ke waktu.
Saan menyatakan undang-undang tersebut mengatur tiga objek reforma agraria, yaitu kawasan hutan, hak guna usaha yang terlantar, dan barang milik negara. Ketiga objek itu menjadi dasar redistribusi aset yang selama ini menjadi tuntutan utama organisasi petani dan masyarakat adat.
Bagi warga yang bertahun-tahun menggarap lahan tanpa bukti kepemilikan, undang-undang itu membuka jalan pengabsahan status. Saan menyebut hal itu sebagai prioritas yang diperhatikan negara, supaya warga tidak terus-menerus terjebak pada keadaan yang sama.
Pengesahan undang-undang itu menandai babak baru pembahasan agraria di parlemen. Perhatian berikutnya beralih ke penyusunan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana, karena tanpa aturan turunan yang cepat, undang-undang tersebut berisiko tidak segera terasa manfaatnya bagi masyarakat di daerah.
Kalangan organisasi petani menilai undang-undang itu tetap menjadi alat perjuangan, bukan titik akhir. Substansi yang dinilai masih sempit membuat pengawasan atas aturan pelaksana menjadi penentu apakah janji redistribusi aset benar-benar dijalankan atau berhenti pada tataran administrasi.
Sumber: ANTARA, 24 September 2026; CNN Indonesia, 24 September 2026.
Tidak ada komentar
Posting Komentar