Guru Besar FHUI Beri 13 Catatan Kritis soal RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Rampung Desember

Guru Besar FHUI Beri 13 Catatan Kritis soal RUU Perampasan Aset, DPR Targetkan Rampung Desember

Dewan Guru Besar FHUI menyampaikan 13 catatan kritis atas RUU Perampasan Aset, sementara DPR menargetkan aturan itu rampung paling lambat Desember 2026.

Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyampaikan 13 catatan kritis atas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Aturan itu dinilai sebagai instrumen untuk memperkuat upaya negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Catatan tersebut disampaikan dalam acara Professors' Insights di Depok, Kamis, 24 September 2026.

Guru Besar FHUI Harkristuti Harkrisnowo menyatakan penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman terhadap pelaku. Menurut dia, negara juga harus memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang memperoleh manfaat darinya.

Catatan pertama menyebut RUU Perampasan Aset sebagai bagian penting dari upaya memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Orientasi penegakan hukum tidak semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memastikan keuntungan ekonomi dari tindak pidana dapat dipulihkan.

Catatan kedua menyoroti perubahan paradigma penegakan hukum. Jika mekanisme konvensional lebih berorientasi kepada orang atau in persona, rancangan undang-undang itu memperkenalkan pendekatan berorientasi kepada aset atau in rem melalui mekanisme perampasan tanpa pemidanaan atau non-conviction based forfeiture. Mekanisme tersebut dinilai relevan ketika proses pidana tidak dapat menjangkau aset yang diduga berasal dari kejahatan.

Rancangan undang-undang itu sudah dibahas lebih dari sepuluh tahun. Pada 2026 pembahasan kembali didorong, dan DPR memasang target penyelesaian paling lambat Desember tahun ini.

Salah satu alasan utama aturan itu dianggap penting adalah penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana. Dalam perkara korupsi, hukuman bagi pelaku tidak otomatis membuat seluruh kerugian negara kembali.

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun, naik dibandingkan capaian 2024 yang berada di angka Rp739,6 miliar. Secara keseluruhan, aset yang berhasil dipulihkan dari perkara korupsi yang ditangani tiga lembaga penegak hukum, yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, tercatat mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025.

Angka itu menunjukkan pemulihan aset memegang peran penting dalam pemberantasan korupsi. Hasil akhirnya bukan hanya hukuman bagi pelaku, melainkan juga kembalinya kekayaan yang terkait dengan tindak pidana.

Korupsi pada dasarnya bertujuan meraih keuntungan secara melawan hukum. Karena itu, penegakan hukum dinilai belum cukup bila hanya memastikan pelaku dihukum tanpa mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kajian atas rancangan undang-undang itu menilai aturan tersebut dapat memperkuat pendekatan pemulihan aset. Dengan pendekatan itu, pemberantasan korupsi tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada kembalinya kerugian negara.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah ketentuan soal penyitaan dan perampasan aset yang tersebar di berbagai peraturan. Namun, ketentuan itu dinilai belum cukup menjangkau aset yang dipindahkan atau disembunyikan pelaku, sehingga undang-undang khusus diperlukan.

Ketua Komisi III DPR sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan. Komisi III menyatakan berkomitmen menyusun aturan itu secara saksama untuk mencegah kriminalisasi terhadap rakyat lemah maupun pihak yang berseberangan dengan penguasa.

Menurut catatan Komisi III, kerugian negara yang berhasil kembali dari tindak pidana korupsi masih sangat rendah, yaitu sekitar 20 persen dari kerugian riil yang dialami negara. Karena itu, rancangan undang-undang itu dirancang untuk memperkuat pemulihan kerugian negara dari pelaku kejahatan.

Komisi III menyatakan penyusunan rancangan undang-undang itu membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan undang-undang lain karena membahas konsep yang sama sekali baru bagi Indonesia. Indonesia sejauh ini belum memiliki undang-undang perampasan aset yang berdiri sendiri.

Dalam perumusan konsep, Komisi III telah memanggil sekitar 50 orang narasumber dari berbagai latar belakang. Setiap anggota Komisi III juga menyerap aspirasi dari daerah pemilihannya masing-masing. Komisi III disebut sudah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Rancangan undang-undang itu nantinya mengatur sejumlah kategori aset yang dapat dirampas, meliputi aset hasil tindak pidana, aset yang dipakai sebagai alat atau sarana kejahatan, serta aset temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Aturan serupa berlaku pula bagi aset pengganti kerugian yang timbul dari tindak pidana.

Komisi III juga tengah merancang badan pengawas perampasan aset untuk mengantisipasi penegak hukum yang korup. Sejumlah pihak menilai pembentukan lembaga pengawas menjadi penentu apakah aturan itu benar-benar bekerja atau justru menambah lapisan birokrasi baru.

Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, pembahasan rancangan undang-undang itu memasuki tahap akhir. Perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana 13 catatan kritis dari kalangan akademik diakomodasi sebelum aturan itu disahkan.

Sumber: ANTARA, 24 September 2026; CNN Indonesia, 24 September 2026.

Tidak ada komentar

Posting Komentar