Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran: Arsul Sani Cerita Kursus di Kampus UTS

Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran: Arsul Sani Cerita Kursus di Kampus UTS

Sidang sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi menghadirkan cerita Hakim Konstitusi Arsul Sani yang pernah kursus di Insearch, kampus yang kini bernama UTS College, serta teguran Ketua MK kepada relawan Gibran.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 23 September 2026. Perkara itu mempersoalkan syarat pendidikan menengah atas Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Arsul Sani bercerita bahwa ia pernah mengikuti kursus bahasa Inggris selama tiga minggu di Insearch Learning Center. Lembaga itu kini berganti nama menjadi University of Technology Sydney College.

Arsul menyebut dirinya pernah menjadi peserta kursus di lembaga tersebut dan mengaku alumni University of Technology Sydney. Karena pengalaman itu, ia mengaku memahami struktur dokumen dan jalur pendidikan di lembaga yang kini dikaitkan dengan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dengan latar belakang tersebut, Arsul menanyakan secara rinci proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum terhadap syarat pendidikan bakal pasangan calon. Pertanyaannya mencakup jenjang pendidikan menengah di Singapura hingga program jalur khusus atau pathway di Australia.

Ia meminta kejelasan apakah yang ditempuh peserta merupakan program pathway, dan bila lulus, apakah bentuknya matriculation, foundation, atau sebutan lain. Menurutnya, hal itu perlu diperjelas agar tidak menimbulkan keraguan.

Arsul berharap KPU dapat memperdalam dan memperjelas persoalan itu. Ia menegaskan hal tersebut perlu menjadi pelajaran untuk ke depan, terlepas dari sosok yang menjadi objek persoalan dalam perkara ini.

Pemohon dalam perkara ini antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Partai Ummat. Turut mengajukan permohonan Denny Indrayana serta enam warga yang bergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, antara lain M Subhan dan Bonatua Silalahi. Nama Tiurma M.S. Sihombing juga tercatat sebagai pemohon.

Denny Indrayana selaku pemohon menyatakan informasi mengenai syarat pendidikan Gibran tidak diberikan secara terbuka dan baru diketahui belakangan. Ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut pernah dibawa ke peradilan umum, pengadilan tata usaha negara, Komisi Informasi Pusat, hingga surat kepada DPR.

Menurut Denny, semua upaya itu tidak menghasilkan kejelasan sehingga Mahkamah Konstitusi menjadi harapan terakhir. Ia menyebut lembaga tersebut sebagai court of last resort agar proses keadilan tidak berhenti di tengah jalan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa syarat pendidikan pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat imperatif. Syarat itu, lanjut mereka, wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden serta wakil presiden.

Para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga didiskualifikasi. Mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan itu berlanjut pada pembatalan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. Para pemohon juga meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pada bagian akhir petitum, para pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegur Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, yang hadir sebagai pihak terkait. Teguran itu disampaikan setelah Andi menyampaikan keterangannya dalam sidang.

Andi menyatakan bahwa dalam sejarah ketatanegaraan dan kepemiluan Indonesia, baru kali ini Mahkamah Konstitusi membuka kesempatan bagi pemohon yang bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mengajukan permohonan. Ia mengaku menghormati hak setiap warga negara menempuh upaya hukum.

Namun, menurut Andi, hak tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum acara dan kewenangan lembaga peradilan, serta didukung dalil dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menilai kedudukan hukum dalam perkara itu hanya dimiliki pasangan calon dan penyelenggara pemilu.

Andi menyatakan pihaknya akan memakai seluruh hak hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan keterangan, bukti, argumentasi hukum, serta bantahan terhadap dalil pemohon. Menurutnya, persoalan ini bukan semata membela seseorang, melainkan menjaga agar proses demokrasi berjalan berdasarkan konstitusi dan fakta.

Usai keterangan itu, Suhartoyo meminta Andi menyampaikan pendapatnya dengan lebih tenang. Teguran singkat tersebut menjadi salah satu momen yang menyita perhatian dalam sidang.

Sidang ini menandai babak baru dalam upaya hukum yang menyoal syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi belum membacakan putusan, sementara para pihak masih menyampaikan keterangan, bukti, dan argumentasi hukum masing-masing.

Sumber: Kompas.com, CNN Indonesia, September 2026.

Tidak ada komentar

Posting Komentar