Menteri Perdagangan menyatakan impor rangkaian KRL bekas dari Jepang termasuk impor yang diatur sehingga memerlukan rekomendasi kementerian teknis.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan impor rangkaian kereta rel listrik bekas dari Jepang perlu rekomendasi dari kementerian teknis. Ia menyampaikan hal itu kepada awak media di Kota Tangerang, Banten, pada Jumat, 25 September 2026.
Menurutnya, rencana impor rangkaian kereta rel listrik bekas dari Jepang oleh PT Kereta Api Indonesia sedang dibahas. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah memanggil perseroan tersebut dan menjelaskan aturan yang berlaku.
Soal syaratnya akan dijelaskan dahulu, pungkasnya, agar semua pihak paham sebelum rekomendasi dari kementerian teknis diterbitkan. Pernyataan itu diucapkannya di Tangerang pada Jumat, 25 September 2026.
Ia menjelaskan pengadaan kereta bekas tergolong dalam kategori impor yang diatur. Artinya, kegiatan itu membutuhkan pemenuhan regulasi atau persyaratan tambahan sebelum dapat dilaksanakan.
Kebijakan dagang luar negeri, lanjut Budi, tak pernah jadi keputusan satu lembaga, melainkan buah mufakat lintas kementerian. Dia menjelaskan barang masuk terbagi dalam tiga golongan: yang bebas masuk, yang diatur dengan syarat, dan yang sama sekali dilarang.
Pembelian rangkaian kereta bekas masuk golongan kedua, yakni yang diatur, sehingga butuh restu dari seluruh kementerian dan lembaga yang terkait. Satu tanda tangan saja, dengan kata lain, belum cukup untuk membukanya.
Terkait usia kereta, Budi menyatakan impor kereta bekas dibolehkan dengan usia maksimal 20 tahun. Batas usia itu menjadi salah satu syarat yang perlu dipenuhi dalam pengadaan sarana perkeretaapian bekas.
Sebelumnya, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rencana impor rangkaian kereta rel listrik bekas dari Jepang dengan syarat tetap meningkatkan industri perkeretaapian dalam negeri.
Pengadaan sarana bukan baru ini disebut sebagai solusi transisi. Artinya, pengadaan tersebut diarahkan untuk menutup kebutuhan sarana dalam jangka pendek, bukan menjadi kebijakan tetap dalam jangka panjang.
Dari sisi kebutuhan, jumlah penumpang angkutan kereta di wilayah perkotaan cenderung bertambah. Pertambahan penumpang menuntut ketersediaan rangkaian kereta yang cukup agar jadwal perjalanan tetap terpenuhi.
Ketika rangkaian kereta terbatas, jadwal perjalanan menjadi lebih jarang dan antrean penumpang pada jam sibuk bertambah panjang. Kondisi itu membuat sebagian calon penumpang kembali memilih kendaraan pribadi.
Pengadaan sarana baru memerlukan waktu produksi yang panjang. Dari pemesanan hingga rangkaian kereta siap dioperasikan dibutuhkan waktu beberapa tahun, sehingga kebutuhan jangka pendek perlu dijawab dengan cara lain.
Namun, pengadaan sarana bekas juga menghadapi persoalan. Kereta bekas memiliki usia pakai tersisa yang terbatas, sehingga perlu perhitungan mengenai berapa lama sarana itu dapat melayani sebelum perlu diganti.
Ketersediaan suku cadang menjadi pertimbangan lain. Rangkaian kereta dari luar negeri memerlukan pasokan komponen yang sesuai, sehingga perlu dipastikan ada penyedia yang dapat memasok selama masa operasionalnya.
Kesiapan bengkel dan tenaga pemeliharaan juga menentukan. Perawatan sarana bekas menuntut kemampuan teknis yang sesuai, agar kondisi kereta tetap laik jalan sepanjang masa pakainya.
Dari sisi industri dalam negeri, persyaratan yang menyertai persetujuan tersebut menunjukkan adanya perhatian pada penguatan kemampuan domestik. Pengadaan sarana diharapkan tidak mematikan upaya pengembangan produksi di dalam negeri.
Sejumlah pihak mendorong agar pengadaan impor disertai rencana pengalihan kemampuan. Cara itu dinilai lebih bermanfaat dibanding sekadar membeli barang, karena kemampuan yang diperoleh dapat dipakai untuk pengadaan berikutnya.
Dari sisi keselamatan, sarana yang diimpor harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Pemeriksaan dan pengujian diperlukan sebelum rangkaian kereta diizinkan mengangkut penumpang.
Bagi penumpang, hal yang paling terasa adalah ketersediaan kereta dan ketepatan jadwal. Penambahan sarana diharapkan mengurangi kepadatan pada jam sibuk sehingga perjalanan harian menjadi lebih nyaman.
Proses pembahasan lintas instansi menunjukkan pengadaan sarana angkutan umum melibatkan banyak pihak. Keputusan akhirnya perlu mempertimbangkan kebutuhan layanan, kemampuan industri dalam negeri, serta aturan perdagangan yang berlaku.
Sumber: ANTARA, 25 September 2026.
Sarana bekas yang dirawat dengan baik tetap dapat melayani dalam waktu cukup panjang. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan rangkaian kereta bekas masih dapat beroperasi memadai selama pemeliharaannya terjadwal dan suku cadangnya tersedia.
Masyarakat pengguna angkutan kereta menaruh harapan pada penambahan sarana. Kepadatan pada jam perjalanan sibuk menjadi keluhan yang sering disampaikan, sehingga setiap penambahan rangkaian dinantikan.
Ketersediaan sarana perkeretaapian menjadi penentu kualitas layanan angkutan umum. Ketika rangkaian kereta cukup, jadwal perjalanan dapat dirapatkan sehingga penumpang tidak perlu menunggu lama di stasiun.
Tidak ada komentar
Posting Komentar