Meta Digugat karena Diduga Pakai Foto Pengguna untuk Pengenalan Wajah Skala Universal

Meta Platforms Headquarters Menlo Park California.jpg

EraAIdailyNews, 22 September 2026 — Meta kini berhadapan dengan gugatan class action. Perusahaan dituduh memakai foto milik pengguna Facebook tanpa dasar hukum untuk membangun teknologi biometrik pengenalan wajah yang berlaku universal. Gugatan dilayangkan sejumlah keluarga yang tinggal di Illinois dan California, Amerika Serikat, dan menyoroti cara Meta memanen data wajah para penggunanya.

Gugatan tersebut menyusul unggahan seorang ibu di Utah yang menuduh Meta memakai teknologi kecerdasan buatan untuk menyisir unggahan di Instagram dan Facebook. Dalam unggahannya, ibu itu menyatakan perusahaan juga diduga mengungkap informasi invasif mengenai putri-putrinya yang masih kecil, termasuk dugaan bahwa sistem perusahaan mampu mencocokkan wajah anak-anak dengan akun media sosial mereka.

Tidak lama setelah unggahan tersebut menyebar, sejumlah keluarga di Amerika Serikat menggugat dengan dalih foto mereka diambil secara melawan hukum dari Facebook dan Instagram demi membangun sistem pengenalan wajah berskala besar. Fitur yang tengah digarap itu konon akan diberi nama NameTag.

Dalam gugatan, Meta dituduh menyedot tanda biometrik dari profil media sosial yang bisa diakses siapa saja. Majalah Wired menemukan kejadian serupa pada Juni 2026, saat fitur bernama faceprints — representasi biometrik wajah — terlihat di dalam kode aplikasi pendamping berbasis kecerdasan buatan untuk kacamata pintar Meta.

Sebuah paten yang terkait pengembangan itu menjelaskan bahwa perangkat lunak tersebut dapat mencocokkan tanda biometrik dengan foto profil. Sebelumnya, Meta juga pernah merilis generator gambar berbasis kecerdasan buatan bernama Emu yang dilatih memakai sejumlah besar gambar dan teks yang diunggah pengguna ke platformnya.

Para penggugat menuduh Meta menggunakan sistem kecerdasan buatan tersebut untuk mengumpulkan data biometrik pengguna tanpa izin yang sah. Tuduhan itu menjadi dasar gugatan karena pengumpulan data biometrik di sejumlah negara bagian mensyaratkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemilik data.

Data biometrik berbeda dari data pribadi biasa karena bersifat melekat pada tubuh seseorang dan tidak dapat diganti seperti kata sandi. Karena sifatnya itu, sejumlah yurisdiksi mengatur pengumpulan data wajah secara ketat, termasuk mewajibkan pemberitahuan dan izin sebelum data diolah oleh perusahaan.

Menanggapi tuduhan itu, Meta menegaskan gugatan tersebut tidak berdasar dan menggambarkan proyek yang tengah dikerjakan perusahaan secara salah. Menurut Meta, pihaknya selama ini terbuka dalam mengelola informasi pribadi para penggunanya.

Meta menyatakan telah bersikap terbuka mengenai cara perusahaan memakai informasi pengguna untuk membangun dan meningkatkan produk kecerdasan buatannya. Pernyataan itu disampaikan kepada Wired dan dikutip dari Futurism pada Selasa, 15 September 2026.

Soal fitur NameTag, Meta mengaku belum mengambil keputusan akhir soal jadi atau tidaknya teknologi itu dibangun. Menurut perusahaan, sampai sekarang belum ada apa pun yang diserahkan kepada konsumen, dan belum ada ketetapan final ihwal langkah yang akan diambil terkait teknologi tersebut.

Sejak laporan Wired pada Juni, Meta berulang kali membantah berencana merilis teknologi bernama NameTag. Kendati demikian, bantahan itu bertolak belakang dengan pernyataan Chief Technology Officer Meta Andrew Bosworth yang pada beberapa waktu sebelumnya menyebut teknologi tersebut akan menjadi fitur yang hebat dan menjelaskan rencana itu secara rinci di depan publik.

Sebelumnya, Meta pernah kedapatan membiarkan pengguna membuat gambar yang meniru gaya akun Instagram publik milik orang lain. Ketika itu perusahaan mengakui fitur tersebut tidak sesuai dengan yang diniatkan.

Meta punya rekam jejak panjang dalam memperlakukan data sensitif milik pengguna secara tidak semestinya. Pada 2020, perusahaan menutup perkara class action yang berdiri sendiri terkait sistem pengenalan wajah. Caranya dengan membayar 650 juta dolar Amerika Serikat kepada pihak penggugat.

Tahun 2024, Meta lagi-lagi mengucurkan dana 1,4 miliar dolar Amerika Serikat guna menuntaskan perkara serupa di Texas yang menyangkut data pengenalan wajah. Kedua penyelesaian itu dipakai para penggugat dalam perkara terbaru sebagai bukti adanya pola masalah yang berulang.

Perkembangan teknologi pengenalan wajah menjadi perhatian karena menyentuh data yang bersifat permanen bagi pemiliknya. Kemampuan mencocokkan wajah dengan identitas seseorang membuka peluang pemantauan yang tidak dikehendaki pemilik data, terutama bila pengumpulannya dilakukan tanpa persetujuan.

Perkara ini menambah daftar panjang sengketa hukum yang menyangkut cara perusahaan teknologi mengolah data pribadi untuk melatih sistem kecerdasan buatan. Perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana perusahaan dapat memakai materi yang tersedia untuk publik sebagai bahan pengembangan produknya.

Bagi pengguna media sosial, perkara ini menegaskan pentingnya memahami bagaimana foto dan data pribadi dapat dimanfaatkan perusahaan teknologi. Kesadaran itu dinilai perlu seiring makin banyaknya layanan yang mengandalkan analisis data untuk mengembangkan fitur baru.

Sumber: CNN Indonesia, September 2026.

Tidak ada komentar

Posting Komentar