BEI Sebut Seluruh Anggota Bursa Siap Terapkan Harga Saham Terendah Rp1

BEI Sebut Seluruh Anggota Bursa Siap Terapkan Harga Saham Terendah Rp1

BEI menyatakan seluruh anggota bursa siap menerapkan harga saham terendah Rp1 mulai 28 September 2026, dari sebelumnya Rp50 per saham.

PT Bursa Efek Indonesia menyatakan seluruh anggota bursa telah siap menerapkan harga saham terendah dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham. Ketentuan baru itu berlaku mulai Senin, 28 September 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan hal itu kepada awak media di Gedung BEI Jakarta pada Jumat, 25 September 2026. Menurutnya, seluruh anggota bursa sudah siap mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50.

Jeffrey berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan likuiditas serta menghadirkan mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. Ia menunjuk saham yang selama ini stagnan di level Rp50 dan tidak memiliki likuiditas sebagai sasaran utama kebijakan.

Selama ini harga Rp50 berfungsi sebagai batas bawah. Ketika harga sebuah saham menyentuh angka itu dan permintaan tetap lemah, harga tidak dapat turun lebih jauh lagi untuk menemukan pembeli baru.

Kondisi itu membuat saham tersebut berhenti diperdagangkan secara aktif. Pembeli dan penjual sama-sama menahan diri, sehingga tidak terbentuk harga yang benar-benar mencerminkan penawaran dan permintaan.

Dengan batas bawah Rp1, harga masih memiliki ruang untuk bergerak turun. Harapannya, penjual yang ingin melepas saham dapat bertemu dengan pembeli yang bersedia membeli pada harga lebih rendah, sehingga transaksi kembali terjadi.

Dari sisi investor, perubahan ini membawa konsekuensi yang perlu dipahami. Saham yang tadinya tidak bergerak dapat mengalami penurunan harga cukup besar karena sebelumnya terbendung di batas bawah.

Karena itu, investor perlu memperhatikan kualitas dasar perusahaan, bukan hanya harga sahamnya. Harga yang murah tidak selalu berarti saham tersebut layak dibeli, terutama bila kondisi keuangan perusahaannya sedang bermasalah.

BEI menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut. Hasil evaluasi akan disampaikan kepada anggota bursa hingga pelaku pasar.

Dari sisi mekanisme perdagangan, penyesuaian sistem diperlukan. Anggota bursa perlu memastikan perangkat lunaknya tidak lagi membatasi harga pada level Rp50, agar pesanan dengan harga di bawah angka itu dapat diproses.

Pengaruh terhadap indeks harga saham gabungan juga diperhitungkan. Saham berharga sangat rendah memiliki bobot kecil dalam indeks, sehingga dampak perubahannya terhadap indeks secara keseluruhan dinilai terbatas.

Sejumlah analis memperkirakan dampak kebijakan ini moderat terhadap indeks. Alasannya, jumlah saham yang berada di batas bawah relatif kecil dibanding seluruh saham yang tercatat di bursa.

Meski demikian, kebijakan itu dinilai memberi efek jangka panjang. Pasar yang lebih mudah membentuk harga diharapkan lebih efisien dalam menilai suatu perusahaan, sehingga alokasi modal menjadi lebih tepat.

Perubahan aturan semacam ini juga menuntut kesiapan investor ritel. Pemahaman mengenai risiko saham berharga sangat rendah perlu ditingkatkan agar keputusan investasi tidak semata didasarkan pada harga yang tampak murah.

Dari sisi pengawasan, otoritas perlu memperhatikan pola perdagangan yang tidak wajar. Saham berharga sangat rendah berpotensi dipakai untuk kegiatan yang merugikan investor lain, sehingga pemantauannya menjadi penting.

Pendidikan investor menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Perubahan mekanisme pasar sebaiknya disertai penjelasan yang mudah dipahami, agar investor dapat menyesuaikan cara menilai saham.

Bagi perusahaan tercatat, kebijakan ini memberi dorongan tidak langsung. Perusahaan dengan kinerja lemah dan harga saham terbendung di batas bawah menghadapi tekanan lebih besar untuk memperbaiki kinerja atau mengambil langkah lain.

Penerapan ketentuan baru ini juga menunjukkan bahwa aturan pasar modal dapat berubah mengikuti kebutuhan. Evaluasi berkala menjadi cara agar aturan tetap relevan dengan kondisi pasar yang terus berkembang.

Selama masa penyesuaian, pelaku pasar disarankan memantau pengumuman resmi dari bursa. Informasi dari sumber resmi lebih dapat diandalkan dibanding kabar yang beredar tanpa kejelasan asalnya.

Sumber: ANTARA, 25 September 2026.

Penyesuaian aturan ini juga berdampak pada pembentukan indeks harga saham gabungan. Dengan harga minimum yang lebih rendah, komponen harga saham dihitung berdasarkan harga pasar yang sebenarnya, bukan harga yang terbendung.

Pelaku pasar perlu mengikuti pengumuman resmi selama masa transisi. Informasi resmi dari bursa memastikan keputusan investasi diambil berdasarkan data yang benar, bukan berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kebijakan ini juga memberi sinyal bagi perusahaan yang sedang mempertimbangkan pencatatan di bursa. Mekanisme harga yang lebih fleksibel memberi ruang lebih luas bagi perusahaan dengan valuasi yang belum terbentuk dengan baik.

Tidak ada komentar

Posting Komentar