Kortastipidkor Ungkap Empat Peristiwa Dugaan Korupsi Bupati Gowa

Kortastipidkor Ungkap Empat Peristiwa Dugaan Korupsi Bupati Gowa

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengungkap empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang menyeret Bupati Gowa sebagai tersangka.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengungkap adanya empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang. Perkara itu menyeret Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial HT sebagai tersangka.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana menyampaikan hal itu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

Peristiwa pertama terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang oleh pengembang perumahan. Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan dilaporkan kepadanya.

Menurut De Deo, tersangka kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk meminta uang kepada pengembang. Nilai uang yang diminta dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

Tarif yang dipungut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 jatah per satuan rumah yang akan dibangun. Dari pihak pengembang, dua perusahaan tercatat menyalurkan uang melalui jalan pintas: PT Royal Persada menyumbang Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta.

Perantara yang digunakan dalam penyerahan itu merupakan pengemudi pribadi tersangka. Cara penyerahan melalui perantara menjadi salah satu hal yang ditelusuri penyidik.

Babak berikutnya berkutat pada perizinan pembukaan gerai ritel. Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan tersangka mengarahkan langkah pihak lain seusai pertemuan dengan jaringan ritel tersebut.

Dalam proses itu, seorang kerabat tersangka melalui perantara meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai tanggung jawab sosial perusahaan sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Permintaan dengan dalih tersebut menjadi bagian dari dugaan pemerasan.

Kedua peristiwa itu menunjukkan pola yang serupa. Penyidik menelusuri permintaan yang dibungkus sebagai kerja sama atau tanggung jawab sosial, tetapi menguntungkan pihak tertentu secara pribadi.

Peristiwa ketiga dan keempat masih dalam penelusuran penyidik. Rangkaian peristiwa tersebut menjadi lingkup penyidikan perkara yang menyeret kepala daerah itu sebagai tersangka.

Selain dugaan pemerasan dan gratifikasi, penyidik juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang. Penelusuran itu menyangkut cara uang yang diterima ditempatkan atau dipakai sehingga asalnya tidak mudah dilacak.

Penelusuran aset menjadi bagian dari penyidikan. Penyidik menelusuri aliran dana, kepemilikan barang, dan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pembuktian.

Dalam perkara korupsi, pembuktian tidak hanya berhenti pada penerimaan uang. Penyidik perlu menunjukkan hubungan antara kewenangan yang dimiliki, permintaan yang dilakukan, dan keuntungan yang diperoleh pihak tertentu.

Dari sisi kelembagaan, perkara ini menyoroti titik rawan dalam layanan perizinan. Persetujuan penataan ruang dan proses pembukaan usaha merupakan layanan yang dibutuhkan pelaku usaha, sehingga berada pada posisi yang rentan disalahgunakan.

Sejumlah pihak mendorong agar layanan perizinan diperkuat melalui pencatatan yang terbuka. Proses yang tercatat rapi mempersulit permintaan tidak resmi, karena setiap tahap dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Bagi pelaku usaha, kejelasan biaya resmi juga menjadi pelindung. Ketika biaya yang harus dibayar diatur dengan jelas, permintaan tambahan di luar ketentuan menjadi lebih mudah dikenali dan dilaporkan.

Dari sisi hukum, tersangka tetap memiliki hak membela diri. Proses penyidikan berjalan dengan asas praduga tak bersalah, dan pembuktian dilakukan melalui pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepala daerah yang masih menjabat. Penanganan yang berjalan sesuai prosedur penting agar kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum tetap terjaga.

Sumber: ANTARA, 25 September 2026.

Perkara semacam ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap kewenangan kepala daerah. Kewenangan yang besar dalam pelayanan perizinan memerlukan kontrol yang seimbang agar tidak mudah disalahgunakan.

Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penyidikan. Saluran pengaduan yang aman bagi pelapor membantu mengungkap permintaan tidak resmi yang terjadi di lapangan.

Proses hukum memerlukan waktu, sehingga masyarakat perlu mengikuti perkembangan perkara melalui keterangan resmi. Informasi dari sumber resmi menghindarkan penilaian yang didasarkan pada kabar yang belum terverifikasi.

Dari sisi pemerintahan daerah, penetapan status tersangka pada kepala daerah yang masih menjabat membawa konsekuensi administratif. Penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari tetap berjalan dengan pengaturan yang berlaku.

Pembelajaran dari perkara semacam ini sering diarahkan pada penguatan sistem. Layanan perizinan yang transparan, biaya resmi yang diumumkan terbuka, serta jejak persetujuan yang dapat ditelusuri menjadi bagian yang dinilai dapat menutup celah.

Peran inspektorat dan pengawasan internal menjadi penting. Pengawasan yang berjalan rutin dapat mendeteksi permintaan tidak resmi lebih awal, sebelum menjadi perkara yang memerlukan penanganan hukum.

Masyarakat juga berperan melalui pengaduan. Saluran yang mudah diakses dan melindungi identitas pelapor memberi keberanian bagi warga maupun pelaku usaha untuk melaporkan permintaan yang tidak sesuai ketentuan.

Tidak ada komentar

Posting Komentar