Deretan server di pusat data

Selama bertahun-tahun, data kemiskinan versi kementerian A berbeda dengan versi kementerian B — dan keduanya sama-sama mengaku benar. Selasa (6/10/2026), DPR menutup era itu: RUU Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang dengan 20 bab dan 141 pasal, memaksa seluruh instansi — dari kementerian hingga pemerintah desa — tunduk pada satu standar data.

Foto: BalticServers.com, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan setelah delapan fraksi menyatakan setuju. "Apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan — dan ruang sidang menjawab bulat.

RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Pembahasan tingkat satu disepakati Badan Legislasi bersama pemerintah pada Senin (5/10/2026), sehari sebelum paripurna. Ketua Panitia Kerja RUU, Sturman Panjaitan yang juga Wakil Ketua Baleg, melaporkan hasil pembahasan sebelum palu diketuk.

Data Dasar Nasional: Satu Rujukan untuk Semua

Jantung UU ini adalah Data Dasar Nasional (DDN) — data yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional lainnya. DDN dibagi dalam enam klaster dan tiga klasifikasi: terbuka, terbatas, dan tertutup.

"Kalau Satu Data Indonesia sudah kita lakukan, artinya tidak ada lagi data yang simpang siur. Tidak ada lagi data yang masing-masing kementerian berbeda-beda terhadap satu masalah," ujar Sturman. Ia menambahkan kalimat yang menohok: "Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan." Kalimat itu merujuk pada kasus nyata — bansos yang salah sasaran karena data penerima berbeda-beda antarinstansi.

Tidak Ada Satu Database Raksasa

Kesalahpahaman paling umum soal UU ini: pemerintah akan memusatkan semua data dalam satu database raksasa. Tidak. UU justru menegaskan interoperabilitas tanpa memusatkan fisik basis data, tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, maupun tanggung jawab pengelolaan dari produsen data.

Yang diseragamkan adalah standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta katalog data nasional. Produsen data tetap tersebar — dari kementerian hingga pemerintah desa dan kelurahan — tetapi semuanya wajib memakai standar yang sama sehingga sistem dapat saling terhubung. "Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu," kata Sturman.

AI, Keamanan, dan Lembaga Baru

UU ini juga mengatur pemanfaatan teknologi digital termasuk kecerdasan artifisial dan blockchain dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia — tetapi dengan rambu tegas: memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data, dan pengawasan manusia. Insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lama 1x24 jam.

Kelembagaan pun diatur: dibentuk lembaga penyelenggara SDI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data. Ada pula audit kedaulatan data untuk memastikan data nasional tidak dikuasai pihak asing secara semena-mena.

Dari sisi pemerintah, Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut pengesahan ini langkah krusial memperkuat basis perencanaan pembangunan dan mencegah manipulasi data. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy yang mewakili pemerintah dalam pendapat akhir presiden menegaskan persetujuan ini bukan sekadar proses legislasi, melainkan fondasi transformasi digital nasional. Bappenas sendiri selama ini menjadi Sekretariat Satu Data Indonesia dan akan berperan sentral dalam menyusun rencana induk serta arsitektur data nasional yang diamanatkan UU.

Ujian Pertama: Bansos dan Pemilu Data

Jika UU ini bekerja sebagaimana dirancang, ujian pertamanya akan terlihat pada program yang paling sensitif terhadap kualitas data: bantuan sosial. Selama ini, kisruh data penerima bansos — warga mampu yang terdaftar, warga miskin yang terlewat — berakar pada database yang tidak sinkron antarinstansi. Dengan Data Dasar Nasional sebagai satu-satunya rujukan, alasan "data kami berbeda" tidak lagi bisa dipakai.

PR Sesungguhnya Baru Dimulai

Undang-undang yang bagus di atas kertas tidak otomatis melahirkan data yang bagus di lapangan. Tantangan terbesarnya kini: kualitas data di tingkat produsen. Ribuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diselaraskan selama pembahasan menunjukkan betapa berantakannya kondisi awal. Standardisasi ribuan sistem informasi daerah yang selama ini berjalan sendiri-sendiri akan menjadi pekerjaan bertahun-tahun.

Dalam paripurna yang sama, DPR juga menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota BPK RI periode 2026-2031, serta menetapkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul inisiatif resmi DPR. Tetapi sorotan utama hari itu tetap milik Satu Data Indonesia — regulasi yang, jika dijalankan sungguh-sungguh, akan mengubah cara negara ini mengambil keputusan.

Baca juga