Dua Anggota Parlemen Irak Divonis Tujuh Tahun Penjara karena Perkaya Diri Ilegal

Dua Anggota Parlemen Irak Divonis Tujuh Tahun Penjara karena Perkaya Diri Ilegal

Pengadilan Antikorupsi Pusat Irak menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua anggota parlemen, Alia Nassif dan Ashwaq Salem Hassan, beserta denda dan pengembalian uang lebih dari 54 juta dolar Amerika Serikat.

Pengadilan Pidana Antikorupsi Pusat Irak menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada dua anggota parlemen atas tuduhan memperkaya diri secara ilegal. Keduanya adalah Alia Nassif Jassem Aziz Al Obaidi, yang dikenal sebagai Alia Nassif dan mewakili Baghdad, serta anggota parlemen Ashwaq Salem Hassan. Keduanya juga diperintahkan membayar denda dan mengembalikan uang lebih dari 54 juta dolar Amerika Serikat.

Alia Nassif membangun reputasi publik lewat retorika antikorupsi dan pernah menjabat wakil pertama ketua Komite Integritas parlemen. Ia kemudian dipindahkan ke Komite Keuangan pada awal tahun ini dan ditangkap atas tuduhan korupsi pada 28 Juni 2026, menurut kantor berita resmi Irak. Anggota parlemen Ashwaq Salem Hassan dikaitkan dengan penyelidikan korupsi yang sama.

Ketua Komite Integritas saat ini, Taha Al-Difai, menyatakan vonis itu berdasar pada pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Perminyakan Adnan al-Jumaili yang ditahan. Menurut Al-Difai, al-Jumaili mengakui memiliki transaksi tidak sah dengan kedua anggota parlemen tersebut. Penyidik kemudian menemukan uang tunai dan aset properti yang tidak dapat dijelaskan sumbernya dan tidak dilaporkan oleh keduanya dalam laporan kekayaan wajib, yang harus diserahkan dalam tiga bulan setelah menjabat.

Komisi Integritas Federal menyebut pengadilan memerintahkan Nassif mengembalikan 14,24 miliar dinar Irak atau setara 10,68 juta dolar Amerika Serikat, ditambah 12,44 juta dolar pendapatan ilegal, dengan total sekitar 23 juta dolar. Hakim juga mendenda dengan jumlah setara, sehingga total sanksi keuangannya mencapai sekitar 45 juta dolar. Aset bergerak dan tidak bergerak miliknya tetap disita, dan komisi dapat menuntut ganti rugi tambahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hassan diperintahkan mengembalikan 2,115 miliar dinar atau sekitar 1,6 juta dolar dan 2,924 juta dolar, plus denda dengan nilai setara, sehingga total sanksinya mendekati 9 juta dolar. Nilai pengembalian dan denda gabungan untuk kedua terpidana melampaui 61 miliar dinar untuk Nassif dan mendekati 12 miliar dinar untuk Hassan.

Keduanya juga dijatuhi hukuman tiga tahun karena menyembunyikan informasi dalam formulir pengungkapan kekayaan wajib. Karena pengadilan menerapkan hukuman yang lebih berat, masa penjara akhir masing-masing tetap tujuh tahun. Komisi Integritas menyatakan haknya untuk menuntut kerugian lanjutan tetap terbuka sampai putusan final.

Vonis itu menjadi bagian dari kampanye antikorupsi besar yang mengguncang Irak sejak April 2026. Kampanye tersebut juga mencakup penangkapan pada Juni terhadap Ziad al-Janabi, yang sebelumnya memimpin Komite Integritas. Sebanyak 15 tokoh disebut dalam pemberitaan media negara pada Juni, dan Nassif adalah orang kedua dari daftar itu yang divonis.

Ironi situasi Nassif tidak luput dari perhatian publik Irak. Hukuman terhadapnya memicu gelombang komentar yang mengingatkan pada pernyataan-pernyataannya sendiri menentang korupsi pemerintahan. Baik Nassif maupun Hassan tidak menanggapi permintaan komentar dari lembaga yang melaporkan perkara ini. Rincian lengkap pernyataan al-Jumaili yang menjerat keduanya belum diumumkan secara terbuka.

Penangkapan terhadap al-Jumaili sebelumnya menjadi titik balik penyelidikan. Sebagai wakil menteri di Kementerian Perminyakan, ia mengakui adanya transaksi dengan kedua anggota parlemen perempuan tersebut. Pengakuan itu memicu penggeledahan dan penyitaan aset serta uang tunai yang kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian.

Nilai kerugian yang diperintahkan pengadilan tergolong besar dan mencerminkan besarnya keuangan yang bocor. Total denda dan pengembalian untuk kedua terpidana melampaui 61 miliar dinar untuk Nassif dan mendekati 12 miliar dinar untuk Hassan. Besaran ini menjadikan perkara tersebut yang paling besar yang pernah menjerat anggota parlemen Irak.

Kampanye antikorupsi yang dipimpin Perdana Menteri Mohammed Shia al-Sudani telah menghasilkan penangkapan berlapis sejak April. Kampanye itu menargetkan pejabat aktif dan mantan pejabat di berbagai lembaga negara. Komite Integritas yang seharusnya mengawasi pelaksanaan keuangan justru dihantam oleh terungkapnya pengayaan diri di tubuhnya sendiri, termasuk penangkapan mantan ketua Ziad al-Janabi pada Juni.

Putusan pengadilan merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tengah situasi politik yang dinamis. Meski sebagian pihak menilai kampanye ini punya motivasi politik, putusan yang menghasilkan vonis penjara dan perintah pengembalian uang menunjukkan proses hukum berjalan sampai pada tahap putusan akhir.

Sumber: OCCRP, 964media, Ajel, dan Komisi Integritas Federal Irak, September 2026.

Tidak ada komentar

Posting Komentar